Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id?
Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana?
Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah :
Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur?
Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at.
Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi.
Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah.
Bukan… bukan seperti ini maksudnya.
Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat.
Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)”
Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian..
Catatan dari penjelasan beliau di atas :
Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at.
Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس
“Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq).
Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid.
Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur.
Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan.
Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma,
“Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat,
يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.”
Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30009-idul-adha-bertepatan-hari-jumat-tidak-wajib-shalat-jumat.html